TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Suharso Monoarfa akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), setelah resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum PPP lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Baca: DPP PPP Belum Bulat Soal Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum
"Kalau beliau (Suharso) nanti sudah resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum, sesuai dengan UU Wantimpres, beliau harus mundur, paling tidak non aktif lah," kata Arsul di Hotel Seruni Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Rabu malam, 20 Maret 2019.
Suharso Monoarfa menjabat sebagai Wantimpres di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sejak 2015 lalu. Saat Ketua Umum PPP sebelumnya, Romahurmuziy menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair mengusulkan Suharso sebagai pelaksana tugas ketua umum. Usulan tersebut masih dibahas dalam Mukernas PPP yang digelar pada 20-21 Maret 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, ada larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan sebagai ketum parpol. Terkait hal ini, Arsul meyakini Suharso sudah paham akan aturan tersebut. "Jadi biar fokus ngurus partai, juga" ujar dia.
Baca: PPP Sebut Pemilihan Suharso Monoarfa Sebagai Ketua Sesuai AD/ART
Arsul belum mengetahui secara pasti kapan batas waktu bagi Suharso untuk menjabat sebagai Plt Ketum PPP. Ia hanya menjelaskan keputusan untuk mengangkat Ketua Umum PPP secara definitif akan dilakukan melalui mekanisme muktamar atau muktamar luar biasa.
Untuk muktamar luar biasa, kata dia, dapat terlaksana apabila mayoritas para pengurus PPP di seluruh Indonesia menginginkan pemilihan ketum definitif sebelum masa kepengurusan 2016-2021 selesai. "Kepengurusan periode ini berakhir itu pada bulan April 2021, tetapi di PPP itu kan juga dikenal apa yang disebut muktamar luar biasa."
Baca: PPP: Kubu Djan Faridz Kembali Merapat Setelah Romy Ditangkap
Jika 2/3 dewan pimpinan wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan 2/3 dewan pimpinan cabang (DPC) tingkat kabupaten dan kota menghendaki, maka Muktamar bisa lebih cepat digelar.